A. Latar
Belakang Masalah
PT.
Perusahaan tambang minyak negara (PT. Pertamina) merupakan Badan Usaha Milik
Negara ( BUMN ) yang memiliki perintah untuk menyediakan kebutuhan minyak bagi
masyarakat indonesia. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban PT.Pertamina
untuk menyediakannya, tetapi pada kenyataan sekarang ini masih adanya
keterlangkaan Bahan Bakar Minyak di beberapa daerah. Ini menunjukkan bahwa
PT.Pertamina tidak memperlihatkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan
minyak masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
PT.
Pertamina merupakan satu-satunya perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang
pengadaan minyak nasional dan sekaligus pendistribusi tunggal untuk memenuhi
kebutuhan minyak di indonesia. Oleh karena itu PT. Pertamina termasuk ke dalam jenis
monopoli murni karena penjual dan produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa
barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga
berapapun yang mereka khendaki. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya
alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Contoh
kasus monopoli yang di lakukan oleh PT. Pertamina adalah :
1. Fungsi
PT. Pertamina sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak dan Swasta
diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak tetapi dalam
menentukan harga minyak yangdi jual kepada masyarakat tetap ditentukan oleh PT.
Pertamina sendiri.
2. Terjadinya
krisis minyak yang di akibatkan oleh PT. Pertamina karena menaikan harga bahan
bakar minyak premium di semua wilayah indonesia pada tahun 2009. PT. Pertamina pun melakukan kesalahan
menaikan harga bahan bakar minyak premium tetapi masih banyak daerah – daerah
terpencil yang kebetuhan minyaknya tidak terpenuhi dan sering juga terjadi kelangkaan Bahan
Bakar Minyak. Ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat dari kalangan bawah
hingga atas dan investor pun enggan untuk berinvestasi.
C.
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan bahwa PT. Perusahaan tambang minyak negara telah melakukan tindakan
monopoli, yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan melanggar Undang –
undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat.
D.
Saran
Seharusnya Pemerintah
turun tangan langsung dalam masalah yang di hadapi dengan memperbaiki kinerja
PT. Pertamina saat ini, agar pemerataan bahan bakar minyak merata hingga
kepelosok daerah yang mengakibatkan kesejahteraan masyarakat pun membaik atau
Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang
minyak tetapi Pemerintah harus mengontrol dan membatasi secara tegas investor
tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan bagi masyarakat
izin copy buat referensi. Thanks
BalasHapus