Senin, 10 Juni 2013

CONTOH KASUS PASAR MONOPOLI DI INDONESIA



A.   Latar Belakang Masalah
PT. Perusahaan tambang minyak negara (PT. Pertamina) merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang memiliki perintah untuk menyediakan kebutuhan minyak bagi masyarakat indonesia. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban PT.Pertamina untuk menyediakannya, tetapi pada kenyataan sekarang ini masih adanya keterlangkaan Bahan Bakar Minyak di beberapa daerah. Ini menunjukkan bahwa PT.Pertamina tidak memperlihatkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan minyak masyarakat.

B.   Rumusan Masalah
PT. Pertamina merupakan satu-satunya perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan minyak nasional dan sekaligus pendistribusi tunggal untuk memenuhi kebutuhan minyak di indonesia. Oleh karena itu PT. Pertamina termasuk ke dalam jenis monopoli murni karena penjual dan produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka khendaki. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Contoh kasus monopoli yang di lakukan oleh PT. Pertamina adalah :
1.     Fungsi PT. Pertamina sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak dan Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak tetapi dalam menentukan harga minyak yangdi jual kepada masyarakat tetap ditentukan oleh PT. Pertamina sendiri.

2.     Terjadinya krisis minyak yang di akibatkan oleh PT. Pertamina karena menaikan harga bahan bakar minyak premium di semua wilayah indonesia pada tahun 2009.  PT. Pertamina pun melakukan kesalahan menaikan harga bahan bakar minyak premium tetapi masih banyak daerah – daerah terpencil yang kebetuhan minyaknya tidak terpenuhi  dan sering juga terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak. Ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat dari kalangan bawah hingga atas dan investor pun enggan untuk berinvestasi.

C.   Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan tambang minyak negara telah melakukan tindakan monopoli, yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan melanggar Undang – undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

D.   Saran
Seharusnya Pemerintah turun tangan langsung dalam masalah yang di hadapi dengan memperbaiki kinerja PT. Pertamina saat ini, agar pemerataan bahan bakar minyak merata hingga kepelosok daerah yang mengakibatkan kesejahteraan masyarakat pun membaik atau Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang minyak tetapi Pemerintah harus mengontrol dan membatasi secara tegas investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan bagi masyarakat

1 komentar: