Kamis, 25 Oktober 2012

ORGANISASI & MANAJEMEN



I.   BENTUK ORGANISASI

A.   Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
·        individu (pemilik dan konsumen akhir)
·        Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·        Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B.   Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
·    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
·     Anggota Koperasi
·      Badan Usaha Koperasi
·        Organisasi Koperasi
C.   Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·        Penetapan Anggaran Dasar
·        Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·        Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·        Pengesahan pertanggung jawaban
·        Pembagian SHU
·        Penggabungan, pendirian dan peleburan

II.    HIRARKI TANGGUNG JAWAB

A.    PENGURUS
seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
B.    PENGELOLA
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
C.   PENGAWAS
 Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

III.  POLA MANAJEMEN
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah.. mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memng ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan setelah beberapa tahun memimpin sebuah organisasi koperasi beromzet 11 M / Tahun

Tidak hanya sekedar aspek organisasi manajemen pemasaran koperasi serta manajemen keuangan koperasi juga menjadi penting untuk dipahami. Pemasaran dan dan finance seringkali menjadi momok menakutkan pasca hancurnya sistem monopoli ala KUD .

Di banyak skripsi manajemen koperasi yang saya baca koperasi selalu digambarkan seragam dekat dengan laum marginal dan tidak mempunyai kemampuan bersaing. Munculnya berbagai macam bentuk koperasi saat ini juga mengaharuskan kita membuat penyesuaian manajemen koperasi syariah tentu akan sangat berbeda jika dibandinkan dengan manajemen koperasi sekolah, dan untuk hal ini saja koperasi tidak memiliki kemampuan memadai, bahkan konsep dasar manajemen strategi koperasi masih sangat sulit dicari standarnya.

Sebuah keinginan besar bagi saya adalah terciptanya sebuah konsep manajemen koperasi indonesia yang memang mempunyai fungsi manajemen koperasi yang tepat untuk negeri ini . Mungkin kita belum sampai pada sistem informasi manajemen koperasi yang baik tetapi setidaknya kita harus berupaya sebaik mungkin untuk menjadikan koperasi Indonesia jaya. Sampai ketemu di posting manajemen koperasi seanjutnya

Koperasi dikatakan sebagai kontra failing power artinya secara sederhanya sebagai kekuatan pengimbang kapitalisme, caranya? Kita tau dalam sistem ekonomi pasar semakin besar jumlah yang kita belanjakan akan semakin banyak potongan harga yang kita peroleh, pada kondisi seperti ini bagi pemilik kapital atau modal akan sangat menguntungkan.

Sedangkan bagi yang tidak mempunyai cukup kapital atau modal akan memperoleh harga yang tinggi. Dalam upaya menaikan posisi tawar ekonomi dan meningkatkan skala ekonomi rakyat inilah koperasi dibutuhkan.

Dalam manajemen koperasi memahami bahwa koperasi itu kekuatan utamanya adalah kebutuhan bersama dalam konteks ekonomi, sukarea dan terbuka serta partisipasi total dari anggota. Logikanya ketika angota merasakan manfaat ekonomi dri koperasi maka member base economic akan berjalan.

Kami akan mencoba menampilkan gambar struktur organisasi , dalam konteks ini gambar organisasi koperasi . Aspek ini merupakan bagian penting dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Sumber :

Kamis, 11 Oktober 2012

PENGERTIAN & PRINSIP - PRINSIP KOPERASI


I.             PENGERTIAN KOPERASI
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
    Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika

a.       Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
          •      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

b.       Definisi Arifinal Chaniago (1984)
    Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

c.       Definisi P.J.V. Dooren
            Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi dapat juga kumpulan dari badan – badan hukum.

d.       Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
                              Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .

e.       Definisi Munkner
                               Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

f.         Definisi UU No. 25/1992
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

II.         TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
            Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
  •    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  •       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  •  Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
  •   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


III.     PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

a.       PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
  •         Keanggotaan bersifat sukarela
  •         Keanggotaan terbuka
  •         Pengembangan anggota
  •         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  •         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  •         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  •         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  •         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  •         Perkumpulan dengan sukarela
  •         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  •         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  •         Pendidikan anggota


b.       PRINSIP ROCHDALE
  •         Pengawasan secara demokratis
  •         Keanggotaan yang terbuka
  •         Bunga atas modal dibatasi
  •      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  •         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  •         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  •         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  •         Netral terhadap politik dan agama


c.       PRINSIP RAIFFEISEN
  •         Swadaya
  •         Daerah kerja terbatas
  •         SHU untuk cadangan
  •         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  •         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  •         Usaha hanya kepada anggota
  •         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


d.       PRINSIP HERMAN SCHULZE
  •         Swadaya
  •         Daerah kerja tak terbatas
  •         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  •         Tanggung jawab anggota terbatas
  •         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  •         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


e.       PRINSIP ICa
  •         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  •         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  •         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  •         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  •         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  •         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


f.         PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
  •         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  •         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  •         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
  •         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  •         Kemandirian
  •         Pendidikan perkoperasian
  •         Kerjasama antar koperasi



Sumber: