Kamis, 11 Oktober 2012

PENGERTIAN & PRINSIP - PRINSIP KOPERASI


I.             PENGERTIAN KOPERASI
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
    Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika

a.       Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
          •      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

b.       Definisi Arifinal Chaniago (1984)
    Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

c.       Definisi P.J.V. Dooren
            Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi dapat juga kumpulan dari badan – badan hukum.

d.       Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
                              Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .

e.       Definisi Munkner
                               Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

f.         Definisi UU No. 25/1992
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

II.         TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
            Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
  •    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  •       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  •  Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
  •   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


III.     PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

a.       PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
  •         Keanggotaan bersifat sukarela
  •         Keanggotaan terbuka
  •         Pengembangan anggota
  •         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  •         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  •         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  •         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  •         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  •         Perkumpulan dengan sukarela
  •         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  •         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  •         Pendidikan anggota


b.       PRINSIP ROCHDALE
  •         Pengawasan secara demokratis
  •         Keanggotaan yang terbuka
  •         Bunga atas modal dibatasi
  •      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  •         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  •         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  •         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  •         Netral terhadap politik dan agama


c.       PRINSIP RAIFFEISEN
  •         Swadaya
  •         Daerah kerja terbatas
  •         SHU untuk cadangan
  •         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  •         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  •         Usaha hanya kepada anggota
  •         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


d.       PRINSIP HERMAN SCHULZE
  •         Swadaya
  •         Daerah kerja tak terbatas
  •         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  •         Tanggung jawab anggota terbatas
  •         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  •         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


e.       PRINSIP ICa
  •         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  •         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  •         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  •         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  •         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  •         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


f.         PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
  •         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  •         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  •         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
  •         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  •         Kemandirian
  •         Pendidikan perkoperasian
  •         Kerjasama antar koperasi



Sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar